Fungsi dan peran utama MK adalah adalah
menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian
halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1]
dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian
undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan
Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen
melainkan supremasi konstitusi.
Bahkan, ini juga terjadi di negara-negara lain
yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi
negara demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi
produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak
konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal
konstitusionalitasnya.
Untuk menguji apakah suatu
undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang
disepakati adalah judicial review[2]yang
menjadi kewenangan MK. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian
daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk
hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak
bolehbertentangan dengan konstitusi. Melalu kewenangan judicial review ini, MK
menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang
keluar dari koridor konstitusi.
Fungsi lanjutan selain judicial
review, yaitu (1) memutus sengketa antarlembaga negara, (2) memutus pembubaran
partai politik, dan (3) memutus sengketa hasil pemilu. Fungsi lanjutan semacam
itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan
(antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan
biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik.
Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara
dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu,
fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai
politik dikaitkan dengan kewenangan MK Fungsi dan peran MK di Indonesia telah
dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK
mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers)
dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat
(1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam
Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan
atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan
atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
[1] Tidak semua negara menyebut lembaga baru itu dengan istilah
MK. Prancis misalnya menyebut dengan Dewan Konstitusi (Counseil Constitutionnel), Belgia menyebutnya Arbitrase
Konstitusional (Constitusional Arbitrage)
karena lembaga ini dianggap bukan pengadilan dalam arti yang lazim karena itu,
para anggotanya juga tidak disebut hakim. Persamaan dari ke-78 negara itu
adalah pada MK yang dilembagakan tersendiri di luar MA.
[2] Judicial review merupakan hak uji (toetsingrechts) baik materiil maupun formil yang diberikan kepada
hakim atau lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku
produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif legislatif maupun yudikatif
di hadapan peraturan perundangan yang lebih tinggi derajat dan hierarkinya.
Pengujian biasanya dilakukan terhadap norma hukum secara a posteriori, kalau dilakukan secara a prioridisebut judicial
previewsebagaimana misalnya dipraktekkan oleh Counseil Constitusional (Dewan Konstitusi) di Prancis.Judicial review bekerja atas dasar
adanya peraturan perundang-undangan yang tersusun hierarkis.
Sejauh mana peran MK dalam menjaga hak dan kebebasan warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis? Visit Us Telkom University
BalasHapus