1.
Fasilitasi penetapan dan pengelolaan
kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
2.
Fasilitasi penyusunan dan penetapan
peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis
3.
Fasilitasi pengembangan kapasitas
para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis
dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
4.
Fasilitasi demokratisasi desa
5.
Fasilitasi kaderisasi desa
6.
Fasilitasi pembentukan dan
pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
7.
Fasilitasi pembentukan dan
pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa
dan/atau antar desa
8.
Fasilitasi ketahanan masyarakat desa
melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
9.
Fasilitasi desa mandiri yang berdaya
sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif,
transparan dan akuntabel
10.
Fasilitasi kegiatan membangun desa
yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan
akuntabel
11.
Fasilitasi pembentukan dan
pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
12.
Fasilitasi kerjasama antar desa dan
kerjasama desa dengan pihak ketiga
13.
Fasilitasi pembentukan serta
pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Fungsi ini akan dapat berhasil
dengan optimal apabila dilaksanakan sesuai dengan langkah kinerjanya dan target
atau output yang akan dihasilkannya. Dari sekian langkah dalam menjalankan
sebuah program, yang lebih penting lagi adalah pengawasan, monitoring dan
evaluasi serta penegakkan (sanksi hokum) apabila diperlukan. Banyak program
berbasis kemasyarakatan dijalankan kurang optimal karena kurangnya pengawasan
dan evaluasi. Semangat evaluasi untuk selalu memperbaiki harus terus diterapkan
agar setiap program menjadi lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar