Fungsi Pendamping Desa

Pendamping desa merupakan salah satu program trobosan Kementerian Desa untuk lebih meningkatkan kemandirian desa. Melihat pola kerjanya, hamper sama dengan PNPM mandiri, atau bisa dikatakan lanjutan dari program pemerintah sebelumnya yang sudah memandirikan desa dengan dana PNPM mandiri. Berikut adalah fungsi pokok pendamping desa :


1.      Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
2.      Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis
3.      Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
4.      Fasilitasi demokratisasi desa
5.      Fasilitasi kaderisasi desa
6.      Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
7.      Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa
8.      Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
9.      Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
10.   Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
11.   Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
12.   Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
13.   Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.

Fungsi ini akan dapat berhasil dengan optimal apabila dilaksanakan sesuai dengan langkah kinerjanya dan target atau output yang akan dihasilkannya. Dari sekian langkah dalam menjalankan sebuah program,  yang lebih penting lagi adalah pengawasan, monitoring dan evaluasi serta penegakkan (sanksi hokum) apabila diperlukan. Banyak program berbasis kemasyarakatan dijalankan kurang optimal karena kurangnya pengawasan dan evaluasi. Semangat evaluasi untuk selalu memperbaiki harus terus diterapkan agar setiap program menjadi lebih baik.


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar