Melihat pelaksanaan otonomi
daerah yang digulirkan sejak tahun 1999, pelaksanaannya masih mengalami
beberapa perbaikan. Fungsi utama pemerintahan daerah adalah sebagai ujung
tombak pelaksanaan program pemerintahan pusat. Pemerintah daerah menempati
posisi perwakilan, distribution of power, delegasi kewenangan dari pemerintah
pusat. Kemajuan Pemerintahan daerah secara tidak langsung akan mempengaruhi
kemajuan pemerintah pusat dalam hal ini Negara.
Pengusungan calon pemimpin daerah,
harus diusung oleh partai politik atau independen dengan persyaratan yang cukup
ketat. Apabila calon independen ada, lalu apa fungsi partai politik? Sebagai laboratorium
kaderisasi calon wakil dan pemimpin rakyat. Maka yang menjadi pertanyaan,
bagaimana sebuah partai politik merekrut anggota partai politik. Bahkan ada
beberapa kasus, dimana calon bupati atau walikota yang bukan berasal dari
partai politik diharuskan membayar “mahar” kepada partai politik untuk
mengusungnya dalam pencalonan Pilkada. Maka perlu ada evaluasi yang mendalam
terhadap berbagai pihak mengenai system pilkada langsung, atau bisa jadi bukan
masalah system Pilkada langsung, akan tetapi masalah pelaksanaan dan penegakkan
aturan yang belum optimal?
0 komentar:
Posting Komentar