Pembangunan kesehatan
sebagai salah satu upaya pembangunan nasional
diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup
sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan
dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur
dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang
bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan
masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu)
zat kimia antara lain nikotin yang
bersifat adiktif dan tar yang bersifat
karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker,
penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik,
dan gangguan kehamilan.
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan
bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih
efektif, efisien dan terpadu, diperlukan peraturan perundang-undangan dalam
bentuk Peraturan Pemerintah tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan,
dengan tujuan :
- melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok;
- membudayakan hidup sehat;
- menekan perokok pemula;
- melindungi kesehatan perokok pasif.
Prevalensi perokok aktif di Indonesia
meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade terakhir. Data survei Kesehatan
Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen)
laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh
delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah,
dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16%
(lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan
dalam sebulan untuk membeli rokok.
Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di
Indonesia telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya
dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada Tahun 2030
diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai
10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh
persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu
dilaksanakan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar
yang ada pada setiap batang rokok, pencantuman peringatan pada label,
pengaturan produksi dan penjualan rokok dan periklanan dan promosi rokok.
Selain itu, perlu ditetapkan pula kawasan tanpa rokok pada tempat umum, sarana
kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses
belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, iklan dan
promosi rokok hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang
ditetapkan.
Ketentuan mengenai iklan tersebut juga harus
memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
0 komentar:
Posting Komentar