Pengertian : Mutual fund, unit trust dan reksadana, pada prinsipnya ketiga istilah tersebut adalah sama, hanya sumbernya berlainan. Misalnya, mutual fund berasal dari istilah Amerika Serikat, unit trust berasal dari istilah Inggris, sedangkan reksadana lahir di Indonesia (tahun 1996).
Definisi reksadana menurut UUPM No. 8/1995 adalah :
“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas”.
Fungsi: Jadi, reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal. Reksadana bermacam-macam, pada era sekarang terdapat reksadana syariah.
Tugas :
1. Memberikan dividen dan bunga
2. Mendistribusikan laba kapital (capital gain distribution).
3. Likuiditas terjamin.
4. Pengelolaan portofolio yang profesional
0 komentar:
Posting Komentar